Ahli Waris dan Pembagiannya
Pertanyaan:
Bibi saya bungsu dari 6 bersaudara, suaminya sudah meninggal dunia dan tidak dikaruniai anak. Keluarga bibi saya adalah:
- Yang pertama sudah meninggal dunia (laki-laki) dengan 4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
- Yang kedua (laki-laki) dengan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
- Yang ketiga (laki-laki) sudah meninggal dunia dengan 3 anak perempuan.
- Yang keempat (laki-laki) dengan 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
- Yang kelima (laki-laki) dengan 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Siapakah ahli waris dari bibi saya dan berapa bagiannya? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Pertanyaan Dari:
Fitri Gunda, Talang Jembatan
Jawaban:
Dari pertanyaan yang saudara ajukan dapat kami pahamkan bahwa bibi yang telah meninggal dunia itu memiliki ahli waris:
1. 3 (tiga) orang saudara laki-laki yang masih hidup, yakni:
- Saudara laki-laki yang kedua dengan 2 (dua) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan
- Saudara laki-laki yang keempat dengan 5 (lima) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan
- Saudara laki-laki yang kelima dengan 4 (empat) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan
2. 2 (dua) orang saudara laki-laki yang sudah meninggal dunia, yaitu:
- Saudara laki-laki yang pertama dengan 4 (empat) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan
- Saudara laki-laki yang ketiga dengan 3 (tiga) orang anak perempuan
Dalam ilmu faraid, sebagaimana yang dikemukakan oleh kebanyakan ulama, bahwa ahli waris yang berhak menerima pembagian harta waris adalah ahli waris yang hidup saat meninggalnya orang yang mewariskan. Dengan demikian, maka 2 orang saudara laki-laki yang telah meninggal di saat meninggalnya bibi, tidak dapat mewarisi harta waris yang ditinggalkan bibi. Dari pada itu, saudara laki-laki sekandung yang masih hidup ini menutup (menghijab) anak saudara laki-laki sekandung, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Oleh karena itu yang dapat mewarisi harta peninggalan bibi, hanyalah tiga orang saudara laki-laki yang masih hidup. Masing-masing dari tiga orang itu mendapat bagian yang sama, yakni masing-masing memperoleh sepertiga.
Namun jika diikuti ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, yang dalam pasal 185 menyebutkan:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat diganti oleh anaknya; …
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan bibi, yaitu:
- 3 (tiga) orang saudara laki-laki yang masih hidup
- Anak dari saudara laki-laki yang pertama yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 4 (empat) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan
- Anak dari saudara laki-laki yang ketiga yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 3 (tiga) orang anak perempuan
Adapun cara pembagiannya:
Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka adalah ahli waris ‘ashabah (yang dapat menghabiskan semua harta waris). Masing-masing saudara laki-laki yang masih hidup memperoleh 1/5 bagian. Dengan demikian bagian untuk 3 orang saudara laki-laki tersebut adalah 3/5 bagian.
Kedua, 1/5 bagian diberikan kepada anak saudara laki-laki yang pertama yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 4 (empat) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan. Dalam hal ini, bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian seorang anak perempuan.
Ketiga, 1/5 bagian lagi diberikan kepada anak saudara laki-laki yang ketiga yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 3 (tiga) orang anak perempuan. 1/5 bagian harta waris yang diterima dari bibi tersebut dibagikan kepada mereka bertiga dengan pembagian yang sama besarnya.